Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan proyektor dan speaker di sidang praperadilan Setya Novanto hari ini, Rabu (13/12). Melalui proyektor tersebut, KPK akan menayangkan langsung sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP yang menjerat Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Salah seorang anggota tim biro hukum KPK, Firman, membenarkan bahwa pemasangan perangkat ini untuk menampilkan bukti telah dimulainyya persidangan Novanto. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai teknis penampilan bukti tersebut. "Iya, persiapan. Ini proyektor, speaker, screen laptop," kata Firman.
Sepasang proyektor dan speaker itu dipasang di depan kursi tim biro hukum KPK. Alat itu juga telah terpasang ke laptop.
Dalam praperadilan hari ini, KPK akan menghadirkan ahli yaitu pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Sebelummya KPK juga telah menghadirkan dua ahli pada praperadilan Selasa (12/12) kemarin.
Pemasangan proyektor dan speaker di ruang sidang ini dilakukan KPK untuk merespons permintaan hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan. Kusno meminta KPK untuk membawa bukti bahwa persidangan Novanto telah dimulai.
"Kemudian saya minta kepada termohon bukti. Yang jelas disidangkan, adanya bukti sidang, saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul disidangkan, bagaimana caranya. Saya nggak tahu," kata Kusno di persidangan, kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved