Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kalah dalam upaya pengusutan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. KPK secara resmi sudah menyerahkan seluruh berkas dan bukti perkara kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
“Liga pemberantasan korupsi harus terus jalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah. Tapi tak menyerah untuk pemberantasan korupsi," ujar pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (02/03).
Dalam jumpa pers itu, Ruki hadir bersama pimpinan KPK lainnya. Hadir pula para tamunya yaitu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo Menkumham Yasonna H Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Meski mengaku kalah, Ruki menegaskan KPK tak akan menyerah memberantas korupsi. KPK akan fokus pada kasus lain yang sedang ditangani. “Masih banyak kasus yang harus diselesaikan, 36 kasus," ujar Ruki.
Ruki mengakui kasus Komjen BG menyita fokus KPK. “Kalau kami terfokus pada kasus ini, kasus lain terbengkalai, belum lagi kemungkinan ada praperadilan-praperadilan yang lain," ujarnya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung pasca putusan praperadilan diketok oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Namun surat berisi pertanyaan tentang boleh tidaknya praperadilan itu dilakukan upaya Peninjauan Kembali, hingga saat ini tidak dijawab oleh MA. “Jadi jangan diartikan menyerah begitu saja," kata Johan.
Tidak hanya itu, KPK juga sudah mengajukan permohonan kasasi terkait putusan praperadilan. Namun PN Jakarta Selatan menolak untuk meneruskan permohonan itu.
Dikatakan Johan, situasi yang serba tidak menentu itu membuat kondisi di internal KPK sangat tidak nyaman. Belum lagi banyaknya pegawai KPK yang terus dipanggil oleh para penyidik Bareskrim Polri.
“Saya harus bicara blak-blakan, kebetulan seluruh rakyat Indonesia nonton, tidak nyaman karena adanya pemanggilan itu. Karenanya langkah ini harus cepat diambil. Tapi apa yang dilakukan adalah sesuai norma hukum," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved