Penanganan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan, akhirnya kembali ke tangan Kepolisian. Jaksa Agung M Prasetyo yang telah resmi menerima pelimpahan kasus itu dari KPK, tidak memberi jaminan kasus itu akan dilanjutkan. Ia menyerahkan hal itu pada Polri, isntitusi yang menaungi Kalemdikpol tersebut.
Prasetyo beralasan, Kejagung sampai saat ini belum mempelajari berkas-berkas dan temuan fakta serta bukti dari penyidikan kasus BG. Dengan adanya bukti baru yang dimilki KPK, Prasetyo beranggapan Polri akan lebih memahami kasus itu, karena sebelumnya mereka pernah menanganinya.
“Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara BG di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (02/03).
Prasetyo berharap publik tidak berandai-andai soal kemungkinan adanya konflik kepentingan jika kasus ini ditangani Polri. Dia mengklaim setiap lembaga penegak hukum bakal bekerja sesuai koridornya masing-masing.
Mantan politisi Partai NasDem itu juga tidak bisa menjanjikan penyidikan perkara BG bakal berlanjut tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, dia menganggap saat ini kasus Budi masih pada tahap penyelidikan. “Sesuai putusan praperadian kemarin, penetapan tersangka BG digugurkan. Artinya kasus ini masih berada ada tahap penyelidikan," ujar Prasetyo.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti pun mengamini pernyataan Prasetyo. Menurut dia, kasus Budi yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan harus lebih dulu dipelajari berkas-berkasnya. Bukti-bukti hasil penyelidikan itu perlu ditindaklanjuti sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan, sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan apakah terpenuhi atau tidak, kami belum sampai ke sana," ujar Badrodin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved