Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM belum mencapai kesimpulan bahwa Yusril Ihza Mahendra sebagai mantan menteri menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/2). Penyidik KPK baru pada tahap menggunakan keterangan Yusril untuk mendukung pembuktian perbuatan yang dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Belum ada kesimpulan bahwa penunjukan langsung yang disetujui oleh Yusril adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan," kata Ruki tegas. Dalam penyidikan kasus AFIS, KPK telah menemukan unsur kerugian negara akibat penggelembungan harga sebesar Rp6 miliar, dari total nilai proyek Rp18,48 miliar.
Dalam kasus pengadaan AFIS di Depkumham pada 2004, KPK menemukan adanya beberapa pelanggaran selain adanya penunjukan langsung yang tidak sesuai Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran itu adalah tidak adanya prakualifikasi, tidak ada perundingan harga, serta tidak ditentukannya Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
KPK juga menemukan adanya pemberian uang dari rekanan, Direktur Utama PT Sentral Fillindo, Eman Rahman, kepada pimpinan proyek, Aji Afendi, sebesar Rp375 juta, sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dari tangan kedua tersangka, KPK telah menyita uang tunai sebesar 90.000 dolar AS dan Rp375 juta serta dua mobil sedan merk Mercedes-Benz.
Yusril, menurut Ruki, mengakui menyetujui metode penunjukan langsung dengan alasan keterbatasan waktu dan demi keamanan serta ketahanan negara. Karena itu proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Depkumham masih panjang, dan penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan guna menemukan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
[Pertemuan Dengan Yusril]
Selain itu, Ruki juga menyatakan bahwa pertemuan antara dirinya dan Yusril yang difasilitasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Jumat 23 Februari 2007 itu bukanlah "penyelesaian adat". Kedatangannya pada acara itu karena diundang langsung oleh Presiden guna membicarakan masalah penunjukan langsung yang diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pembicaraan seputar masalah penunjukan langsung. Kalau soal apakah itu penyelesaian adat atau bukan, biar Pak Panggabean (Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan-red) yang menjelaskan soal itu. Karena penanganan kasusnya ada di bidang penindakan," jelas Ruki.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM pada 2004, saat ini masih berjalan. "Kalau nanti dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan orang lain, tentu kita periksa," kata Tumpak.
Tumpak juga memberi garansi bahwa pertemuan antara antara Yusril dan Ruki di Kantor Presiden tidak mempengaruhi penyidikan. "Yakinlah, masalah-masalah yang menyangkut politik dan non yuridis tidak akan mempengaruhi kegiatan penindakan di KPK. Itu janji kami," ujar Tumpak dengan mimik serius.
© Copyright 2024, All Rights Reserved