Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pendalaman kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan hukum yang juga melibatkan buron dan eks kader PDIP, Harun Masiku.
Penyidik KPK bisa saja memanggil Megawati jika merasa keterangan Ketua Umum PDIP apabila memang keterangannya perlukan.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan Jumat (27/12/2024).
Namun, Tessa tidak memberitahu apakah penyidik sudah menyatakan perlu memanggil Megawati.
Menurut Tessa, penyidiklah yang menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang keterangannya KPK perlukan. "Semua dikembalikan kepada penyidik, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ," kata Tessa.
Sebelumya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) lalu.
Penyidik KPK menyatakan Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah pemilihan umum.
KPK menyebut, Hasto dan Donny disebut melobi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi kader PDIP Riezky Aprilia.
KPK juga menyebut Hasto dan Donny juga terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.
"HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Ketua Setyo Budiyanto.
KPK juga menyatakan Hasto menjadi tersangka kasus perintangan hukum atau obstruction of justice.
KPK menyebut Hasto berperan dalam pelarian Harun Masiku. Harun melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved