Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon mangkir alias tidak hadir di sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Akhirnya Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menunda sidang hingga 2 minggu ke depan.
Hakim Djuyamto mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat yang berisi permintaan penundaan sidang.
"Untuk Termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto di ruang sidang, Selasa siang.
Menurut Djuyamto, KPK meminta penundaan selama 3 minggu ke depan. Namun, Hakim sudah mengambil sikap bahwa sidang ditunda selama 2 minggu saja.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kami tunda seminggu, itu pas hari libur, libur panjang. Jadi kami tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari 2025)" kata Hakim Djuyamto.
Hakim Djuyamto juga menjelaskan, pihak Hasto telah menyampaikan perbaikan permohonan. Namun, perbaikan permohonan itu diminta disampaikan pada sidang nanti yang juga turut dihadiri pihak KPK.
"Nanti para hari sidang tanggal 5, nanti tolong perbaikannya tolong nanti disampaikan kepada pihak termohon ya," kata Djuyamto.
Hakim Djuyamto mengatakan, agenda sidang akan disusun bersama-sama dengan pihak Pemohon dan Termohon.
"Jadi pada sidang ketiga, Termohon hadir itu bersama-sama susun agendanya untuk ditaati bersama. Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kami tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," pungkas Djuyamto. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved