Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review terhadap pasal 9a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu telah didaftarkan KPU pada Kamis (21/09) pekan lalu.
“Iya benar Kamis kemarin mereka mengajukan Judicial Review untuk UU No 10 Tahun 2016 soal pilkada," terang Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada pers, Senin (26/09).
Pasal 9a dalam UU tersebut, menuliskan pada pokoknya bahwa hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR bersifat mengikat. KPU menilai, pasal tersebut telah menganggu independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Terbukti, dalam Rapat dengar pendapat yang membahas terpidana hukuman percobaan boleh mengikuti Pilkada beberapa waktu lalu, KPU sebenarnya berseberangan dengan hal itu. KPU tidak setuju terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada. Akan tetapi, karena hal itu telah menjadi keputusan RDP. KPU harus menuangkan aturan tersebut ke dalam bentuk Peraturan KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved