Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengkhawatirkan. Sebab putusan tersebut dapat menimbulkan keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangan Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan.
Suparman mengakui bahwa KY sejak awal sudah membentuk tim untuk memantau proses KY sudah memperkirakan hasil putusan praperadilan akan menimbulkan polemik.
“Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan," ujar Suparman saat menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (17/02).
Menurut Suparman, KY menyesalkan sikap aparat pengadilan di tingkat bawah, yang tidak menunjukan konsistensi hukum. Konsistensi hakim diperlukan untuk menjaga kepastian hukum. Sebab jika tidak maka akan timbul terobosan yang aneh dalam putusan di persidangan.
Sejak awal, kata Suparman, sebelum dilakukan sidang praperadilan, KY telah menyiapkan tim untuk memantau dan mendeteksi proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KY saat ini sedang menyiapkan laporan komprehensif mengenai apa pun yang terjadi dalam praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sarpin tersebut,” kata Suparman.
Hari ini, Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin ke KY. Sarpin disangka melanggar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
Sarpin dianggap menabrak ketentuan KUHAP dan menggunakan argumentasi yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved