Nursjahbani Katjasungkana mengatakan, surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencantumkan data-data yang menjadi dasar sangkaan. Disamping itu jeratan pasal yang disangkakan terhadap Samad juga belum jelas. Atas dasar itu, sebagai kuasa hukum ia menyarankan Samad untuk tidak dulu memenuhi panggilan tersebut.
“Tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) tidak disebutkan dalam surat panggilan. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum menyarankan agar Pak AS tidak dulu memenuhi surat panggilan sebelum ada kejelasan," ujar Nursjahbani usai bertemu Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/02).
Nursjahbani menyebut, dalam surat panggilan itu belum ada keterangan yang mendasari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemalsuan dokumen. Disamping itu, dalam surat panggilan masih belum jelas. Sangkaan itu adalah Pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 KUHP "atau" Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang diperbaharui Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. "Di sini menggunakan kata "atau", padahal kata "atau" tidak boleh digunakan. Jadi ini tidak jelas," ujar dia.
Selain itu, Nur juga meminta kepolisian tidak menggelar pemeriksaan di Makassar. Pasalnya, kasus yang menimpa Samad bukanlah perkara serius sehingga tidak perlu memperumit persoalan.
Samad dipanggil penyidik Polda Sulselbar pada Jumat (20/2) ini untuk menjalani pemeriksaan. Atas ketidakjelasan surat panggilan tersebut, Nur memastikan Samad tak bakal memenuhi panggilan sebelum surat panggilan itu diperbarui.
© Copyright 2024, All Rights Reserved