Hari ini, Selasa (11/11), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dasar gugatan tersebut, Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikan dia sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.
"Sampai saat ini, ponsel itu enggak pernah saya lihat. Tahun 2011, saya lapor ke Mabes, lalu dilimpahkan ke Polda (Metro). Sampai sekarang saya terus dipenjara, saya lihat polisi enggak serius," kata Antasari kepada pers di ruang tunggu tahanan PN Jaksel, pagi tadi.
Sidang praperadilan yang diajukan Antasari di PN Jaksel dimulai sekitar pukul 10.00. Dalam sidang tersebut, Antasari didampingi kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Sidang dengan agenda mendengar jawaban tergugat itu dihadiri perwakilan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Antasari mengatakan, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada dia, penyidik seharusnya mempertanyakan barang bukti SMS yang diduga berisi ancaman tersebut. Sebab seolah-olah SMS itu sengaja disembunyikan dan tidak dimunculkan dalam persidangan. "Saya juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi korban," kata Antasari.
Sebelumnya, pada Maret 2009, Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun bukti SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan. Antasari akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved