Ternyata fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak satu suara terkait kesepakatan damai dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Menyusul setelah penolakan dilontarkan Fraksi Partai Hanura DPR, kini Fraksi Partai Nasdem pun menyatakan menolak kesepakatan damai tersebut.
“Kami menolak penyelesaian konflik di DPR melalui revisi Tata Tertib DPR dan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat kepada pers, Selasa (11/11).
Menurut Victor, menyelesaikan masalah dengan cara mengubah aturan adalah bukti negatif sebuah proses politik di parlemen. “Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya, kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami enggak mau," kata Victor.
Victor menegaskan, Fraksi Nasdem siap konsisten dengan upaya musyawarah meski akhirnya tidak akan mendapat kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Dengan catatan, DPR tidak perlu merevisi tatib dan UU MD3 dan membagi kursi pimpinan AKD secara proporsional.
Sebagai juru lobi, politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung telah menyampaikan wacana merevisi tatib dan UU MD3 sebagai jalan tengah menyelesaikan kebuntuan di DPR pada semua fraksi dan ketua umum partai koalisi.
Namun, kata Victor, Partai Nasdem keberatannya jika konflik di DPR diselesaikan dengan cara merevisi aturan. "Kami ngomong soal nilainya, musyawarah. Enggak masalah kalau Nasdem enggak dapat apa-apa. Kalau nambah pimpinan melalui revisi tatib dan UU MD3, berarti semangatnya untuk nyari kursi, cara berpolitiknya tidak elok," kata Victor.
Sebelumnya, Pramono Anung dan Olly Dondokambey yang mewakili kubu Koalisi Indonesia Hebat telah membuat kesepakatan dengan kubu KMP yang diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa di hadapan pimpinan DPR.
Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3. Skenarionya, melalui kesepakatan itu, Koalisi Indonesia Hebat diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR.
Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11).
Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang di dalamnya dimasukkan revisi UU MD3.
© Copyright 2024, All Rights Reserved