Terpidana perkara korupsi proyek bioremediasi yang juga General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (07/11). Berdasarkan putusan MA, Bachtiar terbukti merugikan negara sebesar Rp100 miliar dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun.
"Jadi, dari Riau, kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin untuk dieksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Teguh, kepada pers, Selasa (11/11).
Teguh membenarkan, Tim Eksekutor Kejaksaan telah mengeksekusi terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu, setelah menerima salinan putusan MA.
Sebelumnya, kejaksaan telah menahan Bachtiar sejak tahun 2012 lalu. Bachtiar sempat dibebaskan karena hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun demikian, perkaranya justru terbukti di pengadilan.
Selain Bachtiar, dua terpidana lain dalam kasus ini yang sudah diekskusi adalah Dirut PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo. Sementara berkas perkara tiga terdakwa lain dari PT CPI yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, masih dalam proses di MA.
Namun satu terdakwa lagi, yaitu eks GM PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum tersentuh hukum. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat berada di Amerika Serikat (AS).
© Copyright 2024, All Rights Reserved