Masih ingat kasus-kasus {recall} anggota DPR di masa lalu, yang menyebabkan tersingkirnya tokoh-tokoh politik kritis di DPR?
Saat ini, ada desakan untuk menghidupkan kembali lembaga {recall} (anggota DPR dicopot oleh partainya) itu. Apalagi, setelah berbagai kalangan melihat perilaku anggota DPR saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan harapan rakyat.
Tampaknya kalangan partai pun mulai merespon gagasan ini. DPP PDI Perjuangan menilai, lembaga {recall} untuk anggota legislatif layak diterapkan, karena merupakan konsekuensi dari sistem pemilu proporsional, dan baik buruk anggota Dewan menjadi tanggung jawab partainya.
"{Recall} merupakan konsekuensi dari sistem pemilu lalu yang menggunakan pola proporsional," tandas Sekjen DPP PDIP Sutjipto, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/02/2002)
Dikatakan, dalam sistem pemilu lalu, konstituen memilih tanda gambar partai dan bukan orang-perorang, sehingga baik buruknya anggota Dewan yang terpilih menjadi tanggung jawab partai. Kendati demikian, Sutjipto yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan, bila menghidupkan kembali lembaga {recall} harus didahului dengan perubahan UU tentang Pemilu.
Seperti diketahui, lembaga {recall} telah dihapuskan semenjak bergulirnya reformasi, karena ternyata dimanfaatkan penguasa Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya dan partai-partai memiliki kekuasaan membungkam wakil rakyat yang kritis terhadap pemerintah.
Diakui Sutjipto, ada kesulitan mengontrol anggotanya di legislatif, terutama untuk beberapa daerah pemilihan. "Kalau mau jujur, sebenarnya juga tidak ada regenerasi dalam tubuh partai dan keanggotaan Dewan selama 30 tahun lebih," katanya. PDI Perjuangan saja, tambahnya, baru melakukannya beberapa waktu terakhir.
Menanggapi kemungkinan lembaga {recall} kembali dimanfaatkan partai untuk menyingkirkan orang-orang yang dianggap bertentangan dengan garis partai, Sutjipto mengatakan bahwa masalahnya bukanlah singkir-menyingkirkan karena hal tersebut telah diatur dalam mekanisme partai, AD/ART dan peraturan perundang-undangan. Bagaimana reaksi partai lain, kita tunggu saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved