Perempuan-perempuan di Tanah air, sebaiknya berpikir ulang bila hendak bekerja ke luar negeri. Jangan gampang terbujuk iming-iming gaji besar tanpa melihat risiko yang bakal dihadapi. Bila mau terhindar dari masalah, bekali terlebih dulu keahlian yang sesuai dengan kebutuhan yang ditawarkan pihak luar negeri. Lakukan segala sesuatunya secara legal sehingga mendapat perlindungan yang memadai saat berada di negeri orang.
Demikian dikemukakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Linda Amalia Sari, saat berbincang mengenai semakin banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama para kaum perempuan yang terancam menghadapi hukuman mati di negeri orang.
“Sebagai menteri dan juga sebagai perempuan, saya sedih mendengar berita, bagaimana buruknya nasib saudara-saudara kita yang terancam hukuman mati itu,” tegas mantan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) periode 2004-2009 tersebut.
Kata istri dari Letjen (purn) Agum Gumelar tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penyebab lemahnya perlindungan TKI di luar negeri, diantaranya masih lemahnya aturan perlindungan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, lebih banyak mengatur tentang penempatan tenaga kerja saja. Sedangkan, aturan mengenai perlindungannya hanya segelintir pasal saja,” keluh Ibu mertua pebulutangkis nasional Taufik Hidayat ini.
Beragam penilaian seputar pentingnya perlindungan yang optimal bagi TKI yang akan ke luar negeri hingga upaya kementerian PPPA untuk menurunkan jumlah perempuan Indonesia yang berkerja di luar negeri, dengan berbagai program peningkatan kapasitas kaum perempuan diceritakan perempuan kelahiran Bandung, 15 Nopember 1951 ini kepada Mirza Fichri dari politikindonesia.com, di Jakarta, Kamis (08/11). Berikut Petikannya:
TKI di beberapa negara terancam hukuman mati. Dan, 90%-nya merupakan tenaga kerja wanita, bagaimana anda melihat fenomena ini?
Saya sangat prihatin terhadap nasib yang diderita saudara-saudara kita tersebut. Terlebih sebagian besar diantaranya adalah kaum perempuan. Kita tidak boleh membiarkan semua itu terjadi dan menimpa mereka yang dikenal sebagai pahlawan devisa negeri ini. Dari sisi pemerintah, saya melihat berbagai upaya sudah ditempuh demi menyelamatkan mereka. Sampai-sampai, Presiden membentuk satuan tugas yang khusus untuk menangani persoalan hukum yang mengancam nyawa warga negara kita di beberapa negara tersebut.
Ada beragam kasus yang menimpa TKI perempuan, seperti perkosaan, penganiayaan hingga jerat hukum denga ancaman mati. Agar tak terus terulang, langkah apa yang perlu diperbaki oleh pemerintah?
Saya pikir untuk memperbaiki kondisi yang kerap merugikan TKI kita, terutama dari kalangan perempuan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Saya melihat hampir sebagian besar pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut, membicarakan persoalan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Sedangkan pasal yang mengatur tentang perlindungan mereka, hanya beberapa pasal saja. Kami di Kementerian PPPA mendorong agar dalam revisi UU tentang TKI di luar negeri nanti, lebih menekankan persoalan perlindungannya.
Selain membenahi persoalan yang ada di dalam negeri melalui revisi UU tadi, hal lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan membenahi perjanjian dengan negara-negara penerima TKI tersebut. Sementara kerjasama itu dinegosiasikan, pemerintah menerapkan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke negara tersebut.
Pemberlakuan moratorium ini, dimaksudkan agar ada negosiasi ulang tentang perlindungan TKI di negara-negara tersebut. Seharusnya, kita memiliki perjanjian khusus tentang perlindungan TKI dengan negara tujuan TKI. Selama kita belum memiliki perjanjian seperti itu, sebaiknya kita tidak mengirimkan TKI ke negara bersangkutan.
Pemerintah memperpanjang moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus lalu. Komentar Anda?
Saya sangat menyambut baik keputusan Menakertrans tersebut. Saya dengar, hingga batas akhir waktu yang telah disepakati, yaitu hingga 30 Nopember 2011, belum juga ada kesepakatan terhadap draf perjanjian perlindungan TKI yang akan dikirim ke Arab Saudi.
Lebih baik dihentikan dulu pengiriman TKI ke negara itu, daripada kita mengirimkan warga negara kesana tanpa dilengkapi perlindungan yang memadai bagi mereka. Jika sesuatu terjadi, para TKI itulah yang akan jadi korban.
Bagaimana peran kementerian Anda dalam membantu mengatasi atau mengurangi persoalan klasik yang kerap menimpa tenaga kerja wanita di negeri orang tersebut?
Ada berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan agar persoalan yang kerap menimpa tenaga kerja wanita kita di luar negeri tersebut, tidak terulang lagi di masa datang. Namun begitu, semua yang kami lakukan tentunya sesuai dengan kewenangan atau tupoksi dari kementerian kami yang hanya sebatas mensosialisasikan dan memfasilitasi berbagai program dari kementerian teknis terkait.
Kami berupaya membangkitkan kesadaran dari segenap perempuan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming penghasilan besar bila bekerja di luar negeri. Kami juga memberi informasi yang benar dan lengkap tentang berbagai persoalan terkait persoalan TKI perempuan di luar negeri, serta risiko yang kemungkinan akan dihadapi mereka di sana.
Lantas, bagaimana hasil upaya kementerian anda tersebut?
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dibantu dengan berbagai lembaga peduli perempuan lainnya, berbagai upaya kami dalam melindungi kaum perempuan di sektor ketenagakerjaan ini cukup signifikan. Beberapa perempuan di daerah yang sebelumnya berkeinginan bekerja di negeri orang, diketahui membatalkan niatnya dan merubah niatnya berkarya di daerah, setelah mendengar sosialisasi yang kita lakukan dan mengikuti program-program keterampilan bagi kaum perempuan.
Ada hal lain yang ingin Anda sampaikan kepada kaum perempuan?
Saya hanya ingin berpesan kepada kaum perempuan bahwa bekerja di luar negeri tidak buruk, asal mereka memiliki keterampilan yang mumpuni dan dilakukan secara legal, sehingga dalam bekerja anda dilindungi oleh aturan yang jelas. Namun begitu, ibarat pepatah “lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang lain.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved