Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga wajar simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Kenaikan ini berlaku untuk periode 28 November 2013 hingga 14 Januari 2014. Sementara untuk simpanan dalam valas, tingkat bunganya tetap.
Kepada persdi Jakarta, Rabu (27/11), Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, dengan kenaikan ini, bunga wajar simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 9,75 persen sementara di bank umum menjadi 7,25 persen. Sementara bunga wajar simpanan di bank umum dalam valas tetap sebesar 1,50 persen.
Suharno menyebut, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan itu didasarkan atas pertimbangan antara lain suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang dipantau LPS meningkat secara signifikan pada period September 203 hingga November 2013. Selain itu biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan mengalami peningkatan yaitu dari 3,85 persen pada Agustus 2013 menjadi 3,89 persen pada September 2013.
Pertimbangan lain suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) selama Oktober 2013 masih berada dalam tren meningkat dengan peningkatan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor enam bulan sebesar 12 bps menjadi 6,95 persen. Selain itu tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
“Terkait penetapan tingkat bunga simpanan tersebut, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunda simpanan perbankan," kata Suharno.
LPS menetapkan tingkat bunga wajar itu berdasar Pasal 42 Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Tingkat bunga yang wajar tersebut dapat ditetapkan lain sebelum tanggal 14 Januari 2014 berdasarkan pertimbangan tertentu Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 3 peraturan LPS itu, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS. Jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved