Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terkait kasus Hambalang. Majelis Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Andi.
"Menolak permohonan kasasi," terang salah satu hakim anggota kasasi Prof Dr Krisna Harahap, Rabu (08/04).
Perkara ini baru diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin.
Dengan putusan ini, selain tetap menjalani hukuman 4 tahun penjara, Andi juga tetap harus membayar denda Rp200 juta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada kasus Hambalang.
Krisna menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng," ujar Krisna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved