Omay K Wiraatmadja mantan Dirut PT Pupuk Kaltim (PKT) tertunduk lemas mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/1). Ninik Mariyanti selaku ketua JPU menuntut Omay empat tahun penjara karena menyalahgunakan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim senilai Rp 10,352 miliar.
Selain tuntutan pidana, Omay juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan. Pria kelahiran Bandung ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar. Dan, jika uang pengganti tidak terbayar, masa pemidanaan Omay ditambah dua tahun penjara.
Ninik mengatakan dari keterangan saksi dan alat bukti, Omay terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain. ‘’Perbuatan itu dilakukan secara bersama dan berlanjut,’’ ungkap JPU Ninik.
Dalam tuntutan jaksa, dakwaan primer berupa perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Omay, yang pada akhir Desember 2006 diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, memiliki kewenangan menentukan kebijakan fasilitas direksi. Meski kewenangan itu menyimpang, hanya disebut sebagai penyimpangan kebijakan, bukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan seluruh unsur dakwaan subsider terpenuhi, seperti unsur penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Omay dianggap bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. ‘’Sedang dakwaan primer, Omay tidak terbukti bersalah,’’ ungkap Ninik.
Menurut Ninik, Omay membebankan biaya perumahan rumah pribadi milik menantunya, selain rumah dinas, dengan anggaran dari manejemen PKT. Omay juga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan orang lain. ‘’Terdakwa membebankan biaya pemeliharaan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan orang lain, ke perusahaan,’’ JPU. Selebihnya, Omay menggunakan beberapa nomor telepon seluler untuk kepentingan pribadi dan orang lain atas biaya PT PKT.
Dalam surat tuntutan, Ninik mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Omay tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bersih KKN. ‘’Selain itu, terdakwa (Omay) tidak memberi contoh yang baik dalam mengelola perusahaan secara profesional,’’ jelas Ninik.
Sedang pertimbangan meringankan, Omay bertindak sopan dalam persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, dan telah mengembalikan uang Rp 536 juta ke negara melalui PKT.
Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 10,352 miliar. Rinciannya, Rp 6,132 miliar untuk keuntungan sendiri, Rp 3,072 miliar untuk jajaran direksi PKT, dan Rp 1,147 miliar menguntutkan (menguntungkan) pejabat Kementerian BUMN.
Dari sebagian keuntungan penggunaan uang negara tersebut, lanjut Ninik, Omay menggunakannya untuk membeli mobil mewah merek Audi. ‘’Mobil itu dibeli menggunakan uang perusahaan,’’ jelas Ninik.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Mulyani akan melanjutkan persidangan pada 9 Febuari 2007 mendatang. Sidang pada pekan depan akan mengagendakan pembacaan pledoi dari Omay dan kuasa hukumnya.
Seusai sidang, Omay membantah keras semua isi tuntutan jaksa. Dia mengatakan, jaksa mengungkapkan tuntutan tanpa didukung fakta yang sebenarnya. ‘’Sebagian besar tuntutan jaksa, tidak benar,’’ kata Omay yang kemarin didampingi kerabat dan koleganya.
Omay menegaskan, kebijakannya tidak merugikan negara. Manejemen memutuskan bersama soal pemberian fasilitas kepada direksi, dengan tujuan memberi manfaat kepada perusahaan. ‘’Selain itu, saya hanya melanjutkan kebijakan direksi sebelumnya,’’ jelas pria yang rambutnya memutih ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved