Masa cegah bepergian ke luar negeri atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, diperpanjang selama enam bulan. Teuku Bagus adalah Direktur Operasional I PT Adhi Karya (AK), sekaligus (mantan) Ketua konsorsium PT AK dan Wijaya Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang.
"Teuku Bagus rencananya akan diperpanjang masa pencegahannya," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (14/12).
Johan mengatakan, masa cegah Teuku Bagus yang akan berakhir 19 Desember itu diperpanjang, karena perannya masih tergolong penting bagi penyidikan di KPK. KPK dalam waktu dekat ini akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Bagus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, terhitung sejak 21 Juni 2012 sudah menerbitkan surat pencegahan terhadap Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu.
Teuku Bagus diduga mengetahui aliran dana tersebut seperti Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan.
Hampir satu pekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cegah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved