Mediasi yang ditempuh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono atas saran Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak 2 pekan lalu berakhir tanpa adanya kesepakatan perdamaian. Hakim mediator memutuskan mediasi tidak perlu diperpanjang dan sengketa kepengurusan ini dilanjutkan ke persidangan.
Kuasa hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Munas Bali dan Munas Ancol sama sekali berbeda dari segi hukum, penyelenggaraan, dan politiknya. Inilah yang menyebabkan mediasi sulit mencapai kesepakatan.
“Dalam hasil mediasi hari ini, selain saya, Pak Idrus juga hadir menyampaikan bahwa tidak mungkin mencapai islah, dan pada akhirnya hakim mediator menerima permintaan kami bahwa proses tidak perlu perpanjang dan akhirnya mediator ini diakhiri dan langsung sidang," ujar Yusril di PN Jakarta Utara, Selasa (14/04).
Sementara itu Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menilai proses mediasi telah berlangsung cukup lama, sehingga lebih tepat kalau mediasi harus segera dihentikan.
“Kita akhiri dan kita akan masuk pada pokok perkara, karena bilamana masalah ini dilanjutkan dan kita sudah tahu persis tidak akan mungkin mencapai suatu kesepakatan sampai hal yang paling mendasar, mendasar itu adalah masalah legal standing Munas Ancol dan Bali jelas tidak ada titik temu," ujar dia.
Idrus menambahkan, langkah-langkah kubu Agung Laksono yang tidak patuh dengan putusan PTUN menjadi dasar yang tidak dapat ditolerir, sehingga sulit terjadi islah.
“Baiknya kita akhiri, kita serahkan pada proses peradilan, mari kita percaya bahwa Majelis Hakim di PN Jakarta Utara ini independen, netral, adil," ujar Idrus.
Idrus berharap Ketua Mejelis Hakim Lilik Mulyadi dapat memutuskan perkara ini dengan independen, netral serta adil. "Jadi sekarang proses mediasi yang difasilitasi hakim mediator kita akhiri dan kita akan masuk pada pokok perkara pada sidang selanjutnya," tandas Idrus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved