Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, atas perintah Megawati Soekarnoputri, melarang keinginan sejumlah anggotanya di DPR yang berniat menyikapi secara kritis Pidato Kenegaraan Presiden dan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 dan Nota Keuangannya.
DPP PDI-P bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang tidak patuh pada kebijakan tersebut. "Kita harus menghargai Presiden, selain sebagai kepala pemerintahan, juga kepala negara," ujar Sekjen DPP PDI-P Pramono Anung.
Menurut anggota Fraksi PDI-P DPR Effendi Simbolon, keputusan DPP PDI-P itu merupakan perintah Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri. Namun, Ketua Fraksi PDI-P di DPR Tjahjo Kumolo mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat fraksi kemarin siang, disepakati untuk tetap menyikapi secara kritis pidato Presiden.
"Hanya mengkritisinya itu tidak dalam bentuk interupsi. Kemarin, kami keras karena melihat interupsi merupakan bagian dari tata cara persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai, perlu-tidaknya interupsi harus dilihat dari sisi substansi, bukan soal etis atau tidak.
"Kalau terkait dengan hajat hidup orang banyak, interupsi justru tepat dilakukan karena akan mengikat kepala negara. Acara itu pun disaksikan seluruh rakyat Indonesia," tutur Sebastian. Sebaliknya, apabila interupsi itu hanya basa-basi politik belaka, sebaiknya tidak dilakukan karena hanya akan mengganggu sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved