Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan bupati untuk amanah menyalurkan dana desa. Bakal ada banyak sanksi bagi mereka yang sengaja melakukan penundaan penyalurannya.
"Akuntabilitas penyaluran dana desa harus dipantau melalui pelaporan secara berjenjang antarpemerintahan," kata Bambang Brodjonegoro pada sosialisasi dana desa di Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/06). Turut hadir dalam acara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan unsur Muspida setempat.
Menurut Bambang, sanksi bagi bupati yang menyalahgunakan dana desa antara lain berupa penundaan penyaluran dan pemotongan dana desa tahap selanjutnya. Kemudian penundaan pemberian Dana Alokasi Umum bagi daerah.
Bambang mengatakan, dalam waktu 7 hari kerja setelah dana desa diterima di rekening daerah maka bupati/wali kota harus segera mentransfer ke rekening kas daerah. Yakni dengan catatan desa telah menetapkan anggaran pendapatan belanja desa dan menyampaikannya ke pemerintah daerah.
"Itu apabila bupati tak salurkan tepat waktu dan tepat jumlahnya sesuai yang ditentukan atau pelanggaran berat," kata Bambang.
Khusus untuk Riau, dana desa sesuai alokasi pada APBN Perubahan 2015 sebesar Rp445,6 miliar untuk 10 kabupaten. Dua daerah, yakni Kota Pekanbaru dan Dumai tidak mendapat dana desa. Dari 10 daerah tersebut, tinggal Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum dicairkan dana desanya. "itu berarti bupatinya belum selesaikan peraturan bupati untuk syarat penyalurannya," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, pada APBN Perubahan, alokasi dana desa naik jadi Rp20,76 triliun dari APBN murni yang sekitar Rp9 triliun. Jumlah itu 3,32 persen dari dana transfer daerah. Dana itu disalurkan pada 434 kabupaten,tepatnya 74.000 desa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved