Penyidik Polda Jambi melakukan gelar perkara kasus dugaan ijazah paket C palsu yang dipakai anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, Desmayerti. Ijazah paksu tersebut digunakan untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan saat itu.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera melakukan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu oknum dewan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah di Jambi, Selasa (16/06).
Menurut Almansyah, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut, apakah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur juga sudah mengklarifikasi surat yang dikirimkan penyidik Polda Jambi dan hanya saja terkait isi suratnya belum diketahui. Surat dikirimkan langsung dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
"Yang akan digelar nanti adalah hasil surat dan keterangan saksi dan tindakan selanjutnya sesuai proses hukum akan dilakukan apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Almansyah.
Sebelumnya, dalam kasus ijazah palsu ini penyidik sudah melakukan gelar perkara namun hasilnya belum ada indikasi pelanggaran pidana. Kendati demikian penyidik masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak sehingga diperlukan pendalaman.
Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh koleganya sesama politisi Partai Hanura Bunga Tan.
Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved