Ketua DPC Partai Gerindra Magetan, Jawa Timur, HR,42, dan seorang anggota TNI AU, EES, ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. Keduanya ditangkap pada saat mengambil satu paket barang haram tersebut.
Satresnarkoba Polres Magetan menangkap keduanya, Kamis (02/07) lalu, di pinggir jalan raya Maospati-Ngawi, Desa Glogod, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Kasatresnarkoba Polres Magetan, AKP Sini, mengatakan, saat ditangkap, tersangka HR dan EES sedang mengambil paket sabu. Transaksi dilakukan lewat transfer uang melalui mesin ATM. Penjual sabu, meletakkan paket sabu di pinggir jalan.
“Saat itulah kami tangkap ketika tersangka sedang mengambil,” ujar Sini Jumat (03/07).
Saat ditangkap, HR diketahui bersama dengan seorang anggota TNI berinisial EES.
“EES sempat kami mintai keterangan di Polres Magetan. Tetapi, karena dia TNI AU, akhirnya kami berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Udara di Maospati, akhirnya kami serahkan ke kesatuannya,” kata AKP Sini.
Sini mengatakan, paket sabu seberat 0,52 gram itu dibeli dengan harga Rp1,6 juta. “Paket itu dibeli dari seseorang berinisial KJ. Pembelian dilakukan dengan cara transfer. Kami sekarang sedang mengembangkan kepada KJ, karena dia yang menjual,” kata Sini.
Tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved