Pemerintah akan melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) pada pertengahan Maret 2018. Evaluasi dilakukan menyusul tren kenaikan harga minyak dunia yang saat ini telah melampaui asumsi pemerintah.
Seperti diketahui, harga minyak dunia saat ini telah menyentuh level US$ 70 per barelnya. Sedangkan asumsi harga minyak dunia dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dipatok sebesar US$ 48 per barel.
“Kita lihat apakah di pertengahan Maret perlu lakukan penyesuaian lagi atau tidak. Tantangan besar adalah harga minyak mentah dunia mulai bergerak di atas US$ 60 per barel dan sebagainya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/01) malam.
Pada periode Januari-Maret 2018, pemerintah telah menetapkan tidak ada kenaikan harga BBM jenis solar 48 (gas oil) dan bensin (gasoline) RON 88. “Tiga bulan pertama ini gasoline 88 dan gas oil 48 masih sama," ujar Jonan.
Jonan menjelaskan, dalam menghitung harga jual eceran solar dan bensin menggunakan MOPS (Mean of Platts Singapore) sebagai acuan perhitungan harga. Penghitungan untuk solar subsidi misalnya menggunakan publikasi harga MOPS Gasoil 0,25 persen Sulphur, sedangkan bensin RON 88 menggunakan publikasi harga MOPS Mogas 92.
“Penetapan harga mempertimbangkan dari berbagai aspek antara lain kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, ekonomi riil dan sosial masyarakat," tandas Jonan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved