Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat mendukung rencana pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS. Kebijakan yang akan diberlakukan pada September 2011 dinilai bisa mengefektifkan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Setidaknya, itulah pendapat yang dikemukakan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, Rabu (24/08). “Moratorium PNS adalah langkah taktis untuk mengefektifkan reformasi birokrasi.”
Moratorium perekrutan PNS dimulai pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Selama 16 bulan rekrutmen PNS dihentikan. Meski begitu, ada pengecualian secara selektif di bidang pendidikan dan kesehatan. Termasuk tenaga teknis yang membutuhkan tambahan pegawai, seperti keselamatan penerbangan dan penjaga lembaga pemasyarakatan.
Dengan kebijakan moratorium, para penanggungjawab pengelola birokrasi bisa fokus pada penata-ulangan formasi sumder daya manusia (SDM) abdi negara. Selain itu, sudah menjadi fakta jika anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terlalu banyak tersedot ke biaya rutin untuk mendanai PNS.
Pasek berpandangan program reformasi birokrasi yang sudah dilakukan setiap tahun anggaran hasilnya tidak maksimal. Karena itulah, langkah taktis ini dilakukan. Selain itu, ia menilai upaya usulan pensiun dini juga perlu didorong maksimal.
Beban negara menanggung PNS, ujar dia, tidak imbang dengan anggaran untuk masyarakat di luar PNS dalam bentuk pembangunan. Padahal dengan kemajuan teknologi secara logika dapat mengurangi kebutuhan SDM abdi negara.
"Jeda 2 tahun itu sangat berarti, karena selama 3 tahun penata ulangan akan dilakukan dengan fokus. Selain itu, masyarakat terangsang untuk bergerak di dunia wirausaha untuk aktivitas hidupnya," pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved