Zainal Arifin Hoesein terus melawan penetapannya sebagai tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Tim penasehat hukum Zainal Arifin Hoesein mengadu kepada sejumlah lembaga soal penetapan tersangka tersebut. Selain melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kubu Zainal juga berencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kompolnas sendiri berjanji akan menindaklanjuti aduan tim kuasa hukum Zainal terkait ketidakprofesionalan Bareskrim Polri dalam menangani kasus surat palsu MK tersebut. “Kita akan follow up ini," ujar Sekretaris Kompolnas Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu (24/08).
Adnan mengatakan saat mendapat informasi awal terkait kasus ini, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada pimpinan Polri. Jawabannya, kasus ini bukan kebijakan pimpinan Polri namun diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami sudah klarifikasi kepada pimpinan Polri. Ini bukan policy pimpinan. Ini kebijakan di level pelaksana. Sesuai kewenangan penyidik yang mandiri. Di sinilah kemandirian akan diuji sejauh mana pertanggungjawaban penyidik," jelasnya.
Adnan menyaran tim penasehat hukum Zainal juga melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam Polri). “Sebaiknya pengacara Pak Zainal ke Propam. Kami akan monitor sejauh mana ditindaklanjuti," ujar dia.
Tak hanya melapor ke Kompolnas. Penasehat hukum Zainal juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kita akan ke LPSK minta perlindungan. Mereka sudah siap menerima siang ini," ujar penasehat hukum Zainal, Andi M Asrun di kantor Kompolnas.
Andi mengatakan ada kepentingan Zainal yang terancam. Karena Zainal sebelumnya yang hanya menjadi saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Andi juga berencana akan ke Komnas HAM dan ke Panja Mafia Pemilu. “Karena dia korban kemudian jadi tersangka," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved