Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyatakan ibadah haji yang dilakukan melalui jalur tidak resmi atau illegal tidak memenuhi syarat sehingga hajinya tak sah.
Wakil Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Rafiq, mengatakan, umat Islam dilarang melakukan ibadah dengan cara-cara yang tidak patut apalagi masuk kategori pidana kriminal.
“Apalagi jika sejak awal sudah tahu bahwa pemberangkatan haji itu illegal ya tidak boleh,” kata Ahmad Rafiq kepad pers, di Semarang, Selasa (30/08).
MUI Jawa Tengah menyatakan ibadah haji merupakan pengabdian atau persembahan kepada Allah, dzat yang maha suci, sehingga tidak sepatutnya dikotori dengan tindakan yang tidak patut. “Apalagi memalsukan dokumen dan tindakan illegal itu masuk kategori kriminal,” ujar Direktur pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang ini.
Rafiq mencontohkan adanya 177 calon jamaah haji yang menjadi korban sehingga menderita kerugian yang luar biasa.
“Mereka tak jadi bisa haji. Uang ratusan juta rupiah juga akan hilang. Belum lagi, karena gagal melaksanakan haji bisa menanggung malu di mata masyarakat,” kata Rafiq.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 177 calon haji asal Indonesia yang berangkat melalui Filipina ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila. Modus haji tak resmi ini berbekal paspor Filipina.
Haji jalur gelap ini terjadi dengan cara memanfaatkan kuota jamaah haji di Filipina yang tiap tahunnya tak terserap 100 persen. Sisa kuota ini dijadikan sebagai komoditas untuk dijual ke warga Indonesia yang berkeinginan bisa cepat melaksanakan ibadah haji.
Menurut Guru Besar Fakultas Syariah UIN Walisongo tersebut, sah tidaknya pelaksanaan ibadah haji tergantung sejauh mana syarat dan rukunnya bisa terpenuhi. Misalnya bisa berangkat dan beribadah di Mekah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Namun, jika pemberangkatan haji itu melalui jalur illegal yang melanggar aturan maka dari sisi akhlaknya sangat tidak baik. Apalagi, pemalsuan dokumen sebagai syarat perjalanan haji masuk kategori pidana.
Untuk itu, MUI Jawa Tengah meminta agar warga tidak terlalu memaksakan diri berangkat haji dengan cara-cara yang tak baik. Jika seseorang belum ada jaminan perjalanan aman maka orang tersebut tidak masuk kategori wajib melaksanakan ibadah haji. “Karena tidak masuk kategori istithaah (mampu melaksanakan haji),” kata Rafiq.
Syarat wajib haji antara lain: sehat badan, kendaraan/perjalanan aman, dan bekal yang cukup untuk calon jamaah haji yang berangkat dan keluarga yang ditinggal juga memiliki kecukupan bekal. “Jika syarat itu tak terpenuhi maka seseorang belum wajib menunaikan haji,” kata Rafiq.
© Copyright 2024, All Rights Reserved