Nader Thaher, terpidana tujuh tahun penjara Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau setelah terbukti terkait kasus kredit macet Bank Mandiri dituduh melarikan diri. Direktur Utama PT Siak Zambrud Pusako (SZP) itu menghilang dan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau untuk kembali ditahan sesuai prosedur pengajuan banding ke Mahkamah Agung.
“Pihak kami sudah membentuk tim untuk mencari Nader Thaher demi berlangsungnya proses banding ke MA. Untuk antisipasi, kami juga sudah memproses perpanjangan masa pencekalan terhadap yang bersangkutan sehingga tidak dapat kabur ke luar negeri,” kata Kepala Bidang Humas Kejati Riau Anto D Holyman, Senin (24/4).
Nader dibebaskan demi hukum Senin (3/4) lalu. Pembebasan status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru ini disebabkan tidak ada surat perpanjangan penahanan terhadap Nader dari MA.
“Masa penahanan PT Pekanbaru sudah habis sejak 22 Maret, namun belum turun surat perpanjangan masa tahanan dari pihak MA. Karena tidak berhak lagi mengurung yang bersangkutan dalam tahanan, kami memang harus membebaskannya demi hukum,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Purwadi Utomo beberapa waktu lalu.
Pihak Lapas Pekanbaru hanya memegang surat jaminan bertandatangan kuasa hukum Nader Thaher dan keluarganya yang menyebutkan mereka bersedia mengembalikan terpidana kasus kredit macet senilai Rp 38.617.188.500 tersebut jika surat perintah perpanjangan penahanan sudah ada. Surat jaminan tersebut ditandatangani Herliyanti Hasan SH MH, kuasa hukum Nader dan salah satu anggota keluarganya.
Namun, ketika Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemanggilan untuk kembali ditahan sesuai prosedur pengajuan banding ke Mahkamah Agung, Nader menghilang.
Terhadap persoalan ini Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan, lepasnya Nader yang divonis 14 tahun dalam perkara kredit macet Bank Mandiri bukanlah tanggungjawab kejaksaan.
"Itu tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan karena sudah ditangani pengadilan. Nader bukan (tanggungjawab) kita lagi," kata Arman --demikian Jaksa Agung biasa disapa-- di Jakarta, Selasa (25/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, idealnya ada jaminan dari pengacara sehingga terdakwa atau terpidana menjadi tanggungjawab dari kuasa hukumnya selaku penjamin. "Pengacara harus bertanggungjawab kalau dia memberikan jaminan," ujarnya.
Namun, lanjut dia, hal itu tidak diatur secara jelas dalam KUHAP sehingga tidak dapat disebutkan apakah akan ada sanksi terhadap kejadian semacam ini.
Nader Taher, Dirut PT Siak Zambrud Pusako, terlibat kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 24,8 miliar dan divonis 14 tahun oleh PN Pekanbaru. Nader yang tidak terima atas putusan itu mengajukan banding ke PT Riau dan mendapat putusan yang lebih ringan, yaitu tujuh tahun. Masih tak puas juga, Nader mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sementara masa penahanannya telah habis pada 21 Maret 2006.
Sebelum berakhirnya masa penahanan Nader, pihak LP telah memohonkan perpanjangan penahanan ke MA pada 15 Maret namun hingga masa penahanannya berakhir, MA belum juga mengeluarkan penetapan perpanjangan masa penahanan Nader.
© Copyright 2024, All Rights Reserved