Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka. Novel bersama pengacaranya masih melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK.
“Rencananya datang, tapi ada perkembangan dan kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK," terang pengacara Novel dari LBH Jakarta, M Isnur, Kamis (26/02).
Isnur menjelaskan, pengacara masih akan melakukan diskusi dengan KPK. Bagaimanapun, Novel adalah penyidik senior dan tentunya mempengaruhi proses bekerjanya KPK. “Pimpinan meminta tidak datang dahulu, jadi kami koordinasi. Kalau ada perubahan rencana kami siap," jelas dia.
Kasus Novel kini dibuka lagi oleh Bareskrim Polri. Novel dibidik atas pidana kelalaian menyebabkan seorang pencuri walet meninggal dunia dengan luka tembakan pada 2004 lalu saat masih menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu. Novel sudah membantah terlibat kasus itu.
Kasus ini sempat mencuat pada 2012 ketika Novel menjadi penyidik utama dalam kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo. Aparat polisi sempat hendak menggeruduk KPK untuk menangkap Novel dan menyebabkan ketegangan.
Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan menengahi. SBY meminta KPK melanjutkan pengusuatn kasus Korlantas dan memerintahkan penghentian penyidikan atas Novel.
Ternyata, kasus ini tidak sepenuhnya dihentikan. Pasca ketengangan KPK – Polri akibat penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Bareskrim kembali membuka kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved