Pemanggilan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI digelar hari ini, Senin (30/12/2024) akhirnya ditunda.
“Surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (30/12/2024).
Ada pun, pemanggilan Rieke ini buntut pelaporan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Menurut Dek Gam, pemanggilan terhadap Rieke akan dihadwalkan setelah masa reses DPR usai pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Habis masa sidang nanti (Rieke dipanggil lagi),” kata Dek Gam.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosialnya terkait ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Laporan dari Alfadjri Aditia Prayoga ini teregister dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved