Kamis (2/1/2025) mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus perkara pengujian konstitusional ketentuan presidensial threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Pemohon perkara tersebut diajukan oleh Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Titi menyatakan tak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonannya yaitu agar setiap partai politik yang punya kursi di parlemen dapat mengusulkan sendiri calonnya di Pilpres.
Pembentuk undang-undang (DPR) dapat merumuskan angka ambang batas khusus bagi parpol peserta pemilu yang tidak punya kursi di parlemen untuk bisa ikut di dalam pencalonan presiden.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai langkah Titi dan sejumlah aktivis lainnya memiliki peluang besar untuk dikabulkan MK.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait JR ini bisa berdampak pada mudahnya kompetisi menuju Pilpres 2029," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera dikutip dari akun X miliknya, Senin (30/12/2024).
Judicial Review ini dianggap dapat mempermudah proses pencalonan capres dan cawapres sekaligus mengurangi dominasi koalisi besar.
Dampaknya, kompetisi politik menuju Pilpres 2029 diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif.
"Menarik dicermati," ujar Mardani yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI.
Ada pun, selama ini pencalonan presiden dan wapres dilaksanakan dengan menerapkan Pasal 222 UU Pemilu. Y aitu hanya dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25% suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved