Setelah tak lagi menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kota ini akan mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat.
Perubahan status ini turut membawa implikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta. Menjadikan Kota Jakarta setara dengan daerah khusus lain, seperti Aceh dan Yogyakarta.
Sebanyak 15 urusan akan menjadi wewenang Pemprov DK Jakarta. Perubahan status Jakarta menjadi DKJ ini didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada 25 April 2024.
DPRD DKI Jakarta kini tengah bersiap-siap untuk membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut. Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025.
"Saya harap (15 regulasi) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Jumat (3/1/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, di dalam naskah akademik dan draf Perda akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.
Harapannya, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” ujar Khoirudin.
Meski telah disahkan, UU DKJ belum berlaku sepenuhnya. Sesuai Pasal 70, pemberlakuannya memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibukota. Hingga kini, menunggu Keppres ditandatangani.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved