Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Senin (9/12/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran," ujar Gindo Ginting, dikutip Selasa (10/12/2024).
Gindo menjelaskan, WNA berinisial WP (52) tersebut sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada Selasa, 3 Desember 2024, di Gampong Mon Ikeun, Lhoknga.
Penangkapan WP dilakukan setelah koordinasi dengan Polsek Lhoknga. Menurut Gindo, WP telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.
Setelah diamankan oleh Polsek Lhoknga, WP diserahkan kepada Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pendeportasian WP merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa WP dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi berupa tindakan pendeportasian. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved