Rapat kerja antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang membahas status guru Honorer, menghasilkan 6 kesepakatan. Pemerintah menyatakan bersedia mmengangkat guru honorer kategori 2 atau K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap.
“Atas nama Pemerintah, selaku MenPAN-RB kami memutuskan bisa mengakomodir aspirasi dari Forum Tenaga Honorer K2 untuk bisa merekrut seluruh eks tenaga honorer K2 menjadi PNS dengan beberapa catatan," terang Yuddy dalam raker dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/09).
Ia menjelaskan, catatan pertama adalah mengenai biaya yang tidak kecil, yakni mencapai Rp34 triliun per tahun untuk membiayai semua tenaga honorer K2 dengan pangkat rata-rata golongan III-A.
“Pemerintah akan membuat roadmap pengangkatan seluruh honorer K2 tersebut menjadi PNS secara bertahap hingga 2019," ujar dia.
Catatan kedua, dalam pengadaan dan rekrutmen honorer K2 menjadi PNS, harus mengedepankan ketentuan yang berlaku. Juga dilakukan proses verifikasi ulang, untuk memastikan mereka memenuhi syarat dan berhak diangkat menjadi PNS.
Catatan ketiga, lanjut Yuddy, diperlukan desain kebutuhan dalam pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Maka itu pengangkatan ini tetap bergantung kepada pengajuan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Dan apabila ada kebutuhan atas payung hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap dukungan Komisi II DPR. Inilah yang paling maksimal yang bisa kami lakukan dalam batas koridor konstitusi yang ada," jelas Yuddy.
Keputusan pemerintah ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPR. Meskipun ada sejumlah usulan tambahan dari anggota Dewan, secara garis besar mereka setuju dengan keputusan pemerintah.
Pada Selasa itu, puluhan ribu guru honorer dari berbagai daerah menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS. Aksi ini sempat melumpuhkan lalu lintas Ibukota, khususnya di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved