Hari ini, Rabu (16/09), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memutuskan nasib mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Waryono didakwa melakukan korupsi terkait jabatannya sebagai Sekjen ESDM.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/09) lalu, Jaksa mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Waryono juga dituntut membayar uang pengganti Rp150 juta.
Jaksa meyakini, penyelewengan yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp11,124 miliar.
Waryono, dinilai telah memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Dia juga dinilai melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi pada 2012.
Tak hanya itu, Waryono juga dinilai mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kemen ESDM Tahun Anggaran 2012.
Waryono dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved