Pemerintah akhirnya resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku mulai April 2016.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.
Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.
Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku mulai April 2016.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini belum mampu menutup ketidaksesuaian (mismatch) antara pemasukan iuran dengan biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Jumat (11/03).
Irfan berharap kenaikan iuran ini bakal mengurangi potensi mismatch BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bilang, dengan kenaikan iuran PBI menjadi Rp23.000 per orang per bulan, proyeksi mismatch BPJS Kesehatan 2016 sekitar Rp9,79 triliun.(ar)
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Keterangan
Jumlah
Total peserta
162,7 juta
Peserta PBI
92,4 juta
Peserta non-PBI
70,3 juta
Iuran BPJS Kesehatan
Kelas
Iuran (mulai April)
Iuran saat ini
Kelas I
Rp 80.000
Rp 59.500
Kelas II
Rp 51.000
Rp 42.500
Kelas III
Rp 30.000
Rp 25.500
Iuran PBI
Rp 23.000
Rp 19.225
Sumber: BPJS Kesehatan
© Copyright 2024, All Rights Reserved