Pemerintah secara resmi melarang masuk dan berkembangnya paham atau ideologi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kemudian menjadi Islamic State (IS) di Indonesia. Paham negara Islam itu tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan azas kebhinekaan.
Demikian pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (04/08).
"ISIS bukan masalah agama. Ini adalah masalah ideologi yang kalau kita kaitkan dengan negara kita, maka ini tidak sama, dan bertentangan dengan ideologi Pancasila, keberadaan negara kesatuan kita dan kebhinekaan kita,” tegas Djoko.
Sebelumnya, Kemenkopulhukam mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Agama, Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) membahas isu ISIS. Hasil rapat ini, kata Djoko, telah dilaporkan pada Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (04/08) siang.
Menurut Menko Polhukam, tindakan-tindakan pencegahan yang sudah dan akan terus dilakukan pemerintah. Antara lain, mencegah berdirinya perwakilan-perwakilan, pengembangan paham-paham IS dan ISIS di Indonesia. “Pemerintah meminta semua pihak, bukan hanya aparat pemerintah maupun Lembaga Negara, seluruh komponen masyarakat agama yang lain, untuk turut mencegah masuknya paham ISIS,” ujar Djoko.
Menko Polhukam menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi tempat persemayan paham ISIS ataupun IS tersebut. "Kita sendiri harus menghormati negara kita sendiri NKRI. Negara yang menganut asas Kebhinekaan dari suku, agama, ras dan golongan. bukan Negara Islam,” ujar Djoko.
Presiden, sambung dia, memerintahkan Kementerian Agama bekerjasama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh-tokoh ulama, untuk melakukan upaya-upaya pencerahan dan penyadaran publik terhadap pengaruh-pengaruh negatif keberadaan paham ISIS maupun IS tersebut.
"Menteri Agama akan segera melakukan pertemuan sosialisasi dan pencerahan dengan seluruh tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ada. Kalau tidak salah akan dilakukan pada secepatnya,” ujarnya.
Presiden SBY juga menginstruksikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan blokir terhadap upaya-upaya penyebaran paham ISIS maupun IS melalui media sosial, atau yang lebih tajam yang selalu disiarkan melalui Youtube. “Ini sudah diperintahkan untuk melakukan blokade terhadap siaran-siaran tersebut,” ujar Menko.
Sedang kepada Kementerian Luar Negeri, Presiden SBY meminta bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, BIN, dan BNPT untuk melakukan clearing house bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian khususnya ke Timur Tengah, ke daerah konfik maupun ke Asia Selatan. "Daerah-daerah ini biasanya tempat pijakan awal mereka untuk menuju ke tempat-tempat konflik tersebut,” papar Djoko.
Lebih lanjut Menko Polhukam mengatakan, Kemenkumham akan melaksanakan operasi keimigrasian bagi warga-warga negara yang tidak jelas status keimigrasiannya.
Pemerintah, ujar dia, khususnya Polri, BNPT, TNI melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap setiap tindakan-tindakan yang melanggar hukum, apakah itu tindakan-tindakan terorisme, maupun tindakan kejahatan yang lain.
Presiden mengingatkan meski masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, jangan mengecilkan arti 240 juta lebih masyarakat yang tidak setuju terhadap keberadaan paham ini. "Jangan sampai hanya karena keberadaan simpati sekelompok kecil orang, kemudian menisbihkan perang dari 230 juta lebih umat Islam Indonesia yang moderat serta umat-umat dan kelompok-kelompok yang lain,” ujar Djoko.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja terpengaruh, jangan mudah terprovokasi dan jangan mudah untuk ikut pada bujukan-bujukan bergabung kepada paham Islamic State seperti ini. "Kita sudah menjadi NKRI yang memiliki landasan Ideologi Pancasila,” tegas Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved