Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menelusuri kesejahteraan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. Kesejahteraan yang harus diberikan pihak perusahaan kepada karyawan adalah gaji harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dan perlindungan keselamatan kerja.
"Penelusuran tersebut kami lakukan karena ada indikasi pihak perkebunan kelapa sawit tidak memberikan kesejahteraan kepada karyawannya," kata Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supain Hadi di Sampit, Sabtu (23/06).
Supain menegaskan apabila dalam penelusuran nantinya ada ditemukan perusahaan yang tidak memberikan kesejahteraan terhadap karyawannya maka pemerintah daerah akan memberikan peringatan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Supain, penelusuran itu nantinya bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, namun semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan kepada karyawan. Pemerintah daerah menghendaki adanya sebuah kerja sama yang menguntungkan di kedua belah pihak.
"Kami tidak menghendaki ada karyawan yang kesejahteraannya kurang diperhatikan dan terkesan menjadi 'sapi perahan' pihak perusahaan, kami juga tidak ingin perusahaan hanya mengambil keuntungan di Kabupaten Kotim," kata Supain.
Sementara, Legal Manajer Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN) Torus Hasudungan mengaku mendukung dan menyambut baik niat pemerintah daerah tersebut. "Selama itu untuk kebaikan perusahaan dan karyawan kami akan selalu terbuka dan siap memberikan semua data dan informasi terkait karyawan," kata Torus.
Menrt Torus, selama ini, apa yang telah diberikan pihak PT SPMN kepada karyawan sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved