Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor) Jakarta, menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sutan Bhatoegana. Sidang ditunda karena Sutan tidak didampingi penasehat hukumnya.
“Sidang ditunda hingga 13 April 3015 untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Sidang ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (06/04).
Sutan membawa surat permohonan penundaan sidang dari tim kuasa hukumnya. Alasannya, pada hari ini, para kuasa hukum Sutan tengah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan 3 minggu lalu diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan. Di sana (praperadian) tidak dibatalkan. Mereka (tim kuasa hukum) masih fokus di sana, minta kalau bisa mereka jalan dulu, karena punya tim hanya itu, setelah selesai baru ke sini," ujar Sutan.
KPK menjadikan Sutan tersangka atas dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Perkara ini merupakan pengembangan perkara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan didakwa dengan 2 dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus. Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved