Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong memberi pengakuan mengejutkan terkait peran Setya Novanto terkait proyek pengadaan e-KTP. Andi mengaku beberapa kali bertemu Novanto membahas proyek itu dan fee untuk DPR. Andi juga bercerita soal jam tangan mewah, hadiah ulang tahun untuk Novanto.
Sederet pengakuan tersebut disampaikan Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11),
Andi mengatakan, ia pernah melakukan pertemuan kediaman Novanto pada November 2011. Pertemuan tersebut juga dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan almarhum Johannes Marliem.
“Pak Paulus pada November 2011 mengundang saya, Anang, Marliem, undang ke rumah Novanto. Laporan kami rekanan tidak diberikan DP, Pak Novanto bilang ya sudah nanti saya kenalkan dengan teman saya, Pak Oka Masagung. Dia punya link perbankan," terang Andi.
Andi menjelaskan, pertemuan awal itu untuk membahas uang muka dari pemerintah melalui Kemendagri yang belum diterima oleh konsorsium yang menang lelang. Kemudian Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos mengajak Andi menemui Setya Novanto.
Dikatakan Andi, Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar mengatakan, Made Oka Masagung mempunyai jaringan perkenalan di perbankan dan DPR. “Oka Masagung punya jaringan luas tentang perbankan. Lalu ke DPR pun bagikan fee, kata Pak Novanto kemudian konsorsium berjalan," terang Andi.
Andi melanjutkan pada bulan November, ia kembali bertemu di rumah Novanto. Saat itu ia diperkenalkan dengan Made Oka Masagung. “Sekitar bulan November juga saya diundang ke kediaman Pak Novanto dengan Paulus Tanos. Waktu itu ada Oka Masagung, saya dikenalkan. Pak Paulus, ini Pak Oka Masagung, nanti dia yang akan urusi masalah fee ke DPR, juga urusi masalah modal ke perbankan," terang Andi.
Andi Narogong juga menceritakan soal pertemuan dengan Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta. “Kata Pak Irman, kita ketemuan saja sama ketua ketua fraksinya karena ketua komisi duanya waktu itu dari Golkar. Kami hubungi Pak Setnov, ajudannya. Saya hubungi, diterima sama beliau. Waktu itu dijadwalkan di Gran Melia jam enam pagi," ujar Andi.
Kemudian hakim mengkonfirmasi apakah pertemuan di Hotel Gran Melia terealisasi. Apalagi Andi sudah menghubungi ajudan Novanto. “Akhirnya bagaimana, jadi ketemu?" tanya hakim.
“Pak Irman bilang kepada saya, ajak juga Bu Sekjen Kemendagri (Diah Anggraeni), karena soal anggaran kan tanggung jawab Bu Sekjen kalau berkomunikasi dengan DPR,” jawab Andi.
Andi mengatakan Novanto menghadiri pertemuan tersebut. ia menjelaskan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga hadir.
“Saya koordinasikan dengan Bu Sekjen karena saya memang kenal dengan Bu Sekjen. Akhirnya bilang sama Bu Sekjen, “Bu, diundang sama Pak Irman bertemu di Gran Melia, bertemu dengan Setya Novanto.” Akhirnya Pak Novanto datang juga, kami datang lebih awal," ujar Andi.
Pada bagian lain kesaksiannya, Andi mengatakan, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pernah ditagih fee oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ketua Fraksi Setya Novanto.
“Pada akhir 2011 Irman ditagih Chairuman Harahap fee 5 persen untuk DPR. Jadi dari awal sudah tahu Depdagri akan kasih 5 persen ke DPR," kata Andi.
Atas permintaan tersebut, Andi dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos bertemu Novanto dan Chairuman Harahap di Equity Tower, Jakarta Selatan.
“Ada Chairuman, ada Tanos, dan Setya Novanto waktu itu mereka tagih realisasi 5 persen. Paulus bilang kami akan segera eksekusi, kemudian ada pertemuan di rumah Tanos. Ada saya Tanos, Anang, Marliem. Waktu itu kami beritahu kepada Anang komitmen fee DPR yang 5 persen sudah ditagih," terang Andi.
Atas tagihan tersebut, Andi mengatakan Johanes Marliem mengirimkan uang US$3,5 juta ke rekening Made Oka Masagung di Singapura. Kemudian pada tahun 2012, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana mentransfer uang ke rekening Johanes Marliem untuk dikirim kepada Made Oka Masagung.
“Kami semua saling melaporkan Anang bayar ke Marliem, lalu Marliem transfer ke rekening Made Oka di Singapora. Dilaporkan bersama ke Irman dan Sugiarto lalu nggak ada tagihan lagi dari DPR," jelas Andi.
Hakim sempat menanyakan, asal tagihan 5 persen untuk DPR tersebut.
“Sebelum menang kami hitung anggota konsorium keuntungan akan diambil 10 persen. 5 persen Sandipala untuk cover Asmin Aulia adik Gamawan. 5 persen untuk Irman dari PNRI. 5 persen DPR ditaruh di Quadra Solution. Jadi total 5,9 triliun setelah dipotong PPN, PPh bimtek dan jaringan, hanya Rp 5 triliun," jawab Andi.
Pada bagian lain kesaksiannya, Andi Narogong mengaku pernah memberikan hadiah ulang tahun bagi Setya Novanto pada 12 November 2012. Andi saat itu memberikan sebuah jam tangan Richard Mille senilai USD135 ribu (kurs Rp 1,3 miliar saat itu).
Pengakuan itu disampaikan Andi menjawab pertanyaan jaksa. “Apakah Anda (Andi Narogong) pernah beri hadiah pas ulang tahun Pak Novanto?" tanya jaksa.
“Pernah kasih jam tangan Richard Mille waktu itu," jawab Andi.
Andi mengaku, saat itu ia memberikan uang Rp650 juta kepada Johanes Marliem untuk membelikan jam tangan hadiah ulang tahun Setya Novanto. Kemudian Johanes Marliem membeli jam tangan tersebut di Los Angeles, Amerika Serikat.
“Harga jam tangan 135 ribu dolar, saya kasih 650 juta rupiah ke Marliem buat beli jam di LA. Saya patungan dengan Marliem," ujar Andi.
Andi menjelaskan alasan memberikan hadiah ulang tahun jam tangan tersebut karena Novanto sudah membantu anggaran proyek e-KTP di DPR.
Lantas hakim ketua Jhon Halasan menanyakan keberadaan jam tangan yang diberikan untuk Novanto. Jam tangan tersebut seharga Rp 1,3 miliar. "Saya mau tanya jam tangan itu sekarang di mana?" tanya hakim.
“Jadi sebelum saya ditangkap awal tahun 2017 saya ketemu Pak Novanto. Pak Novanto kembalikan, “ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan”. Kemudian saya jual, saya suruh Vidi jual ke Tata Watch di Blok M, saya jual satu miliar sekian. Kemudian 650 juta saya ambil sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem Pak Raul kalau tidak salah," jawab Andi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved