Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta terkait pengelolaan limbah khususnya limbah hasil rumah tangga masih kurang maksimal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memberi rapor merah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dengan cara kualitatif atas kinerja SKPD dan Regulator Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pengelolaan air limbah domestik belum teroganisi dengan baik," ujar Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal dalam pemaparan hasil laporan semester II di Jakarta, Jumat (19/12).
BPK melakukan pemeriksaan kinerja terharap 7 SKPD yakni Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Bappeda, Dinas P2B, Dinas PU dan PD Pal Jaya.
BPK melihat SKPD DKI masih saling lempar tanggung jawab mengenai pengelolaan limbah. Akibatnya, pencemaran lingkungan di sungai dan teluk Jakarta tidak tertangani optimal.
“Pengelolaan limbah domestik belum sepenuhnya efektif untuk dapat memitigasi secara dini pencemaran sungai dan permukaan air laut pada teluk Jakarta yang terindikasi penyebab terbesarnya adalah pencemaran limbah domestik," ujar dia.
Efdinal mengatakan, ketiadaan aturan khusus pengelolaan limbah makin melemahkan upaya pemberian sanksi bagi para pelanggar.
“Selama ini tidak ada Perda dalam pengelolaan limbah, sejauh ini hanya selalu memakai aturan Pergub yang tidak memiliki sanski. Sementara jika telah dimuat dalam Perda akan bisa dilakukan penindakan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved