Dalam kurun 3 bulan terakhir, ada 43 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang dikenai sanksi. Mereka mendapat hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etik dan asusila.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudrajad kepada pers di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (19/12).
“Ada 43 orang dalam 3 bulan terakhir. Pelanggaran disiplin, asusila, penyalahgunaan wewenang dan kekerasan. Bisa sampai eselon dua, tapi tergantung fakta tingkat kesalahan.”
Handoyo mneyebut, sSalah satu pelanggaran yang dilakukan petugas adalah melakukan pungutan liar (pungli). Masalah pungli bersifat transaksional sehingga yang diutamakan adalah pencegahan melalui pendidikan nilai-nilai moral.
“Dalam kunjungan menteri dan jaksa agung di Nusakambangan, mereka melihat sendiri kondisi yang ada. Getting zero to HP, pungli dan narkoba. Kecuali masalah pungli, ditempuh dengan pemberian pelajaran nilai kepada personel," ujar Handoyo.
Handoyo mengatakan, ada banyak masalah di dalam Lapas dan Rutan di Indonesia. Persoalan tak hanya melibatkan sipir dengan penghuni, tapi juga sesama penghuni. Salah satunya, penjara digunakan sebagai tempat membaiat penghuni menjadi anggota ISIS.
“Sebulan lalu, saya ketemu Abu Bakar Baasyir. Teman-temannya ada yang kami tak proses haknya karena mereka berbaiat pada ISIS," ujar Handoyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved