Darmono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja dilantik, mengatakan pihaknya akan menerapkan skala prioritas dalam menyelesaikan kasus-kasus yang kini ditangani kejaksaan tinggi. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menuntaskan perkara menonjol dan menarik perhatian, termasuk korupsi penjualan aset BPPN.
"Kita pelajari dulu, masalahnya di mana. Setelah dikaji, kami akan ekspos perkara ini," katanya.
Berkas perkara korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Namun, kasus yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar itu kini menjadi prioritas Kejati DKI.
Dalam perkara itu, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan dua tersangka, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dan pemilik PT Sekawan Cipta Kencana, Njono Soetjipto, yang diduga pengatur tender. Sejak 11 Agustus lalu, Syafruddin yang ditahan di rumah tahanan kejaksaan sejak 22 Februari 2006 keluar dari rutan karena penahanannya ditangguhkan dengan jaminan Rp 250 juta. Sementara itu, Njono yang ditahan di rutan Kejaksaan Agung sejak 13 Maret juga ditangguhkan tanggal 27 Juni 2006.
© Copyright 2024, All Rights Reserved