Ini kabar menarik. Ditengah iklim penolakan perpanjangan kontrak terhadap blok Migas Mahakam di Kalimantan Timur kepada Total dan Inpex, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen), tentang perpanjangan kontrak di blok atau lapangan minyak dan gas bumi nasional.
"Aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak kerja sama yang diajukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," kata Hendra Fadly, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Menurut Hendra, mudah-mudahan Permen dimasud bisa selesai secepatnya. Diharapkan sudah ditetapkan sebelum kontrak Blok Siak berakhir pada akhir November 2013.
Hendra menjelaskan, hingga kini, belum ada aturan khusus mengenai perpanjangan kontrak migas. Aturan mengenai kegiatan hulu migas yang ada saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004.
© Copyright 2024, All Rights Reserved