Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, menyatakan pencalonan 2 pasangan dari jalur perseorangan yakni Ampi Tanudjiwa-Yeyen dan Tb Sangadiah-Subari gugur. Mereka tidak berhak untuk mengikuti tahap verifikasi faktual karena gagal memenuhi syarat dukungan minimal KTP dan sebaran pendukung.
Keputusan ini tertuang dalam masing-masing berita acara, yang ditetapkan KPU Provinsi Banten, pada Rabu (10/08) dini hari.
“Dari 4 bakal pasangan calon perseorangan, hanya 2 pasangan bakal calon yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual, yakni Yayan Sofyan-Ratu Enong dan Ahmad Dimyati Natakusumah-Yemmelia,” ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaiful Bahri di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Rabu (10/08).
Dijelaskan, KPU Banten melakukan penelitian minimal jumlah dukungan, di samping itu pasangan bakal calon harus menyerahkan rekap atau sebaran pendukung.
“Tahapan ini dilakukan setelah KPU Provinsi Banten memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon dari jalur independen menyerahkan berkas pada tanggal 3-7 Agustus kepada KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengatakan, dari hasil penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, pasangan calon Yayan Sofyan dan Ratu Enong, melakukan upload data dukungan melalui Silon sebanyak 623.102 dan dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan jumlah dukungan hard copy B1KWK sebanyak 649.695 tersebar di 8 kabupaten/kota dan dianggap memenuhi syarat. Sedangkan jumlah foto kopi KTP sebanyak 651.909 sehingga dinyatakan memenuhi syarat. “Maka Yayan-Ratu Enok berhak melaju ke tahap seleksi administrasi.”
Sementara itu, Pasangan Dimyati-Yemelia, meng-upload Silon sebanyak 691.791 dan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam formulir B1KWK sebanyak 605.525 juga dinyatakan memenuhi syarat. Sementara jumlah foto kopi KTP sebanyak 603.363 sehingga pasangan Dimyati-Yemmelia dinyatakan melaju ke tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Adapun pasangan Ampi-Yeyen, jumlah data dukungan Silon 852.067 dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam formulir B1KWK dan foto kopi KTP kurang dari batas minimum 601.805 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara Formulir B1KWK pasangan Ampi-Yeyen hanya sebanyak 62.548 dan jumlah foto kopi KTP 142.915. Ampi-Yeyen pun dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sedangkan, pasangan Sangadiyah-Subari jumlah dukungan yang diupload di Silon sebanyak 356.963, jumlah dukungan terdapat dalam formulir B1KWK sebanyak 30.505 dan jumlah foto kopi KTP 278.189. Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat. Pasangan Sangadiyah-Subari tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tahap selanjutnya yakni mulai tanggal 10-17 Agustus 2016 dilakukan penelitian administrasi (kegiatan mencocokan dan meneliti, kesesuaian antara surat pernyataan dukungan) untuk masing-masing calon yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya,” ujar Syaiful.
© Copyright 2024, All Rights Reserved