Polisi wanita (Polwan) ternyata tak mau kalah dalam menangkap tersangka narkoba. Aksi yang patut diacungi jempol ini dilaksanakan oleh dua anggota Polwan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Priok, Briptu Mayasari dan AKP Hermayanti. Sindikat penyelundupan ganjar antar pulau berhasil digagalkan dua Polwan di atas kapal Pelni KM Lambelu. Sembilan kilogram ganja disita.
Terbongkarnya penyelundupan ini diawali ketika seorang petugas operator mesin X-ray mencurigai 9 bungkusan yang dimasukan ke dalam tas hitam. Dari mesin X-ray terlihat jelas bentuk daun ganja. Sepontan petugas ini memanggil dua polwan yang tak jauh posisinya. Yakin bahwa bungkusan tersebut memang ganja, akhirnya sebuah skenario penyergapan dirancang Briptu Mayasari dan AKP Hermayanti.
Pemilik tas hitam berisi ganja tersebut dipancing untuk mengambilnya, hampir 30 menit lebih tak ada tanda-tanda tas itu akan diambil. Kesabaran dua polwan ini membuahkan hasil, tiba-tiba seorang buruh panggul terlihat mengambil tas tersebut. Kesempatan ini tak disia-siakan, buruh panggul tersebut dikuntit.
Ternyata gerak-gerik Mayasari dan Hermayanti dapat diketahui para pelaku yang berjumlah empat orang kontan langsung kabur ke arah KM Lambelu. “Kami tidak mau menyia-nyiakan kesempatan, begitu tersangka pembawa ganja kami ketahui langsung kami kejar sampai di atas tangga,” ujar AKP Hermayanti kepada para wartawan.
Kalah dalam jumlah, akhirnya dua polwan itu meminta bantuan petugas mesin X-ray untuk turut mengejar para tersangka. Keempat bandar ganja itu mencoba menghilangkan jejak dengan cara berbaur dengan calon penumpang KM Lambelu lainnya. Karena sudah dikenali sebelumnya akhirnya dua dari empat tersangka dapat dibekuk.
Keduanya adalah Talip Usemahu, 26, dan Saidi Islam, 21, keduanya warga Kp. Mesjid Bojong Gede, Bogor bisa dibekuk. Sedangkan dua tersangka lainnya buron yang identitasnya sudah diketahui. Setelah diperiksa di Polres KP3, kedua pelaku menyatakan bahwa ganja seberat 9 kg itu rencananya akan dibawa ke Ambon menggunakan KM Lambelu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved