Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pada triwulan pertama 2006, PPATK menerima sekitar 901 laporan transaksi keuangan mencurigakan atau Suspicious Transaction Report (STR).
Menurut Kepala PPATK, Yunus Husein, sejak berdirinya PPATK pada Oktober 2003 hingga 31 Maret 2006 ada sekitar 4.074 laporan tansaksi mencurigakan, namun yang diteruskan kepada penegak hukum ada sekitar 416 kasus.
”STR banyak sekali dan tidak semua STR terindikasi pidana. Sebenarnya kalau dia menyimpang dari profile saja, misalnya dia biasa transaksi ratusan juta, kemudian menyimpang dari kebiasaan itu dan dilaporkan. Setelah diteliti ternyata bukan pidana. Seharusnya memang sebagian besar ada tindak pidananya karena menyimpang dari profile. Makanya disebut unusual transaction," kata Yunus.
Laporan yang diterima PPATK sendiri, menurutnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada awal pendiriannya (2003) ada sekitar 280 STR, pada 2004 meningkat 838 STR dan pada 2005 melonjak menjadi 2.055 STR. Dia juga menambahkan rasio laporan yang terindikasi tindak pidana dengan jumlah laporan transaksi mencurigakan di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Dari jumlah laporan yang ditemukan tindak pidananya, menurut sejumlah negara FATF sangat tingi. sudah ada enam yang dipidana oleh money laundering yaitu satu pusat, dua selatan, dua Denpasar, dan dua kebumen.
Sedangkan untuk Laporan Pembawaan Uang Tunai atau Cross Border Report (CBR), jumlahnya mencapai 669 laporan yang berasal dari laporan tiga bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno HattaJakarta, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Bandara Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
Dari Batam, katanya, ada 517 laporan, Jakarta ada 99 laporan, dan dari Kepulauan Riau ada 53 laporan. Dia menjelaskan CBR adalah laporan untuk transaksi dari luar dan dalam negeri dan berjumlah di atas Rp100 juta.
Sementara untuk Laporan Transaksi Keuangan Tunai atau Cash Transaction Report (CTR), dia menjelaskan ada sekitar 1.664.293 laporan yang mencurigakan yang berasal dari laporan 156 Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Ke-156 PJK tersebut terdiri atas 113 bank, 29 pedagang valuta asing, 9 Bank Perkreditan Rakyat, dan 3 asuransi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved