Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi pada program bioremediasi yang dilaksanakan PT.Chevron Pasific Indonesia, sebuah perusahaan minyak yang beroperasi di wilayah Sumatera. Kejagung telah meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan 7 tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Demikian disampaikan Jampidsus, Andhi Nirwanto kepada pers, Jumat (16/03). “Saya informasikan bahwa mulai minggu ini Gedung Bulat melakukan penyidikan tipikor (Tindak Pidana korupsi) di sektor migas terkait dengan proyek yang terjadi di wilayah Sumatera," ujar dia.
Diterangkan Andhi, kasus tersebut terjadi di wilayah Sumatera, dimana PT CPI menganggarkan kegiatan bioremediasi untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak. Proyek tersebut berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011 itu dan memakai anggaran sekitar Rp2,43 triliun. “Di sana kita mendapatkan adanya unsur tindak pidana korupsi setelah dilakukan penyelidikan. Dan mulai pekan ini tahapannya sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan. Kerugian diperkirakan lebih dari Rp 200 milyar," terangnya.
Dalam laman Kejagung dijelaskan, dalam kegiatan bioremediasi itu terdapat 2 perusahaan sebagai pihak ketiga yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun kedua perusahaan itu tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka.
Karena itu, pada Kamis (15/3), penyidik pada Pidsus Kejagung memeriksa dua dari tiga orang saksi yang dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT CPI itu. Keduanya adalah Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas, Drs. Sampe L Purba dan Kepala Dinas Konsolidasi dan Pelaporan BP Migas, Medi Apriadi.
Pihak Kejagung telah menetapkan tujuh orang Tersangka, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN - Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricky Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved