Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan yang membatasi gerai waralaba restoran dan kafe. Melalui beleid baru ini, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba hanya dibolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe maksimal 250 gerai.
Informasi yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (15/02), Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan telah menandatangani peraturan terkait gerai waralaba restoran dan kafe ini pada 11 Februari 2013 lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. “Pembatasan gerai ini berlaku 5 tahun sejak peraturan ini berlaku,” demikian bunyi beleid itu.
Secara keseluruhan Permendag ini mengatur jenis usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Keempat jenis usaha ini adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Ada 3 jenis pengembangan usaha bagi pemberi dan penerima waralaba, yaitu mendirikan outlet yang dimiliki sendiri (company owned outlet), kemudian dikembangkan secara waralaba, atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
Pengaturan soal pembatasan outlet (gerai) bagi pemilik dan penerima waralaba tercantum dalam Pasal 4 Permedag ini. Sementara pada Pasal 5 disebutkan, penambahan gerai setelah mencapai maksimal 250 outlet, bisa dilakukan dengan 2 pilihan, yaitu pertama penambahan dilakukan dengan cara waralaba. Sementara opsi kedua yang juga bisa dilakukan bersamaan dengan opsi sebelumnya, yaitu bekerjasama dengan pola penyertaan modal.
Bila kerjasama itu dilakukan dengan penyertaan modal, maka besarnya penyertaan modal harus memenuhi ketentuan di Permendag ini. Apabila nilai investasi kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka porsi pihak lain mencapai 40 persen. Sedangkan, jika investasi melebihi Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.
Nilai investasi, menurut Permendag ini, adalah total modal awal yang dikeluarkan untuk tanah dan gedung outlet. Baik yang dimilii sendiri maupun sewa termasuk peralatan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Disyaratkan pula, penambahan gerai dengan cara waralaba atau penyertaan modal harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat. Penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri minimal 80 persen diwajibkan bagi waralaba restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.
Namun, ketentuan itu akan dilonggarkan oleh Mendag dalam keadaan tertentu. Izin dari Mendag itu setelah mempertimbangkan rekomendasi tim penilai. Mengenai tim penilai dalam Permendag ini mengacu pada Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Adapun sanksi bagi pewaralaba dan penerima waralaba jika tak mengindahkan ketentuan jumlah maksimal gerai dan penggunaan bahan baku dan peralatan dalam negeri serta tak memberikan pembinaan pada penerima waralaba, sesuai Pasal 11 Permendag ini, terendah adalah peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut. Dengan tenggang waktu dua pekan sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Sanksi berikutnya adalah pemberhentian sementara STPW paling lama dua bulan. Hal itu dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis. Sanksi terberat adalah pencabutan STPW.
© Copyright 2024, All Rights Reserved