Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menjelaskan, pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut," kata Basro Baco, dikutip Minggu (8/12/2024).
Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sangat nyata, dan ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
"Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu)," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
"Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Jumat (6/12/2024).
Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana. "Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana," ujarnya.
Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved